faq:2022:04:21:000144658_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
izin memastikan mas/mba, jika WP pemusatan tapi bukan di KPP BKM, untuk penerbitan FP masih mengikuti ketentuan per 11/2020 ya? Jd yg menerbitkan FP (npwp nama alamat) adalah pusat/tempat pemusatannya meskipun yg menyerahkan cabang?
Jawaban
ketentuan ini berlaku untuk identitas penerima BKP/JKP nya rekha. jika pemusatan bukan karena terdaftar di KPP BKM ikut ketentuan di per-11/2020, Pasal 6 ayat 7 Per-03/2022 menyebutkan untuk yg terdaftar di BKM. Jika yang menerima BKP/JKP cabang dan pemusatan tidak di BKM, maka tetap menggunakan identitas pusat termasuk alamat.
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/21/000144658_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:37 (external edit)
Discussion