User Tools

Site Tools


faq:2022:04:21:000144632_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

izin bertanya mas mbak untuk SPT Tahunan 1771 Lampiran III terdapat detail PPh 22 bagian NPWP diisi NPWP PT kita sendiri sebagai pemotong atau NPWP BANK yang disetor? di keterangan tertulis NPWP Pemotong / Pemungut, untuk Impor, NPWP Pemotong atau Pemungut adalah PT yang memperoleh Kredit tersebut, berarti menggunakan NPWP sendiri?


Jawaban

dijelaskan sesuai petunjuk pengisian lampiran III di PER-19/2014

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M U S E K
P Y B Y U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U Y Z Q F
 
faq/2022/04/21/000144632_1234.txt · Last modified: (external edit)