faq:2022:04:21:000144632_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
izin bertanya mas mbak untuk SPT Tahunan 1771 Lampiran III terdapat detail PPh 22 bagian NPWP diisi NPWP PT kita sendiri sebagai pemotong atau NPWP BANK yang disetor? di keterangan tertulis NPWP Pemotong / Pemungut, untuk Impor, NPWP Pemotong atau Pemungut adalah PT yang memperoleh Kredit tersebut, berarti menggunakan NPWP sendiri?
Jawaban
dijelaskan sesuai petunjuk pengisian lampiran III di PER-19/2014
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/21/000144632_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion