User Tools

Site Tools


faq:2022:04:21:000144620_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ada piutang tak tertagih 1 juta dari lama mau diikhlaskan saja oleh pemberi utangnya, boleh dibiayakan tidak?


Jawaban

cek pasal 3 PMK 57/2010 sttd pmk 207/2015

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P S U B U
N T U J G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S U P X E
 
faq/2022/04/21/000144620_1234.txt · Last modified: (external edit)