User Tools

Site Tools


faq:2022:04:21:000144610_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Untuk jasa angkutan darat berdasarkan PER-03/PJ/2022 itu termasuk JKP tertentu, oleh karena itu apakah harus dibuatkan faktur pajaknya ? mohon dibantu mas mbak


Jawaban

betul, tetap dibuat fp standar meskipun pkp pe dan pembelinya karakteristik konsumen akhir. (pasal 29 per-03/2022)

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M A R I᠎ J
V F A S R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B R O X M
 
faq/2022/04/21/000144610_1234.txt · Last modified: (external edit)