faq:2022:04:21:000144610_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Untuk jasa angkutan darat berdasarkan PER-03/PJ/2022 itu termasuk JKP tertentu, oleh karena itu apakah harus dibuatkan faktur pajaknya ? mohon dibantu mas mbak
Jawaban
betul, tetap dibuat fp standar meskipun pkp pe dan pembelinya karakteristik konsumen akhir. (pasal 29 per-03/2022)
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/21/000144610_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion