faq:2022:04:21:000144581_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#63Q (twitter) klo buat kredit pajak pph 22, bendaharawan hanya kasih SP2D. nomor SP2D ini sama dengan NTPN ya? soalnya saya g dpt butpot pph 22 [https://twitter.com/5f1928120e6a45d/status/1516680158102814724]
Jawaban
#63A : Jika ini terkait PPh pasal 22, sesuai lampiran pmk 231/2019, pemungutan pph pasal 22 dilakukan dengan mengunakan ssp atau sarana adm lainnya. Khusus untuk Pajak yang disetor oleh Kantor-kantor Pemerintah pengguna APBN melalui Surat Perintah Membayar (SPM) via Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). NTPN untuk penyetoran Pajak melalui SPM adalah Nomor Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). NTPN atau Nomor SP2D bisa di cek melalui http://spanint.kemenkeu.go.id/ (yang memilki pas
WIMI ARDILANG SAMBACA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/21/000144581_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion