faq:2022:04:21:000144512_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila telah melakukan pelaporan PPh final 4 ayat 2 pada masa Maret 2022 (tapi hanya lapor nihil, karena ada yang perlu di PBK terlebih dahulu) menggunakan e-filling/CSV, setelah saya mendapatkan nomor PBK, Saya harus melakukan pelaporan PPh Final 4 ayat 2 Pembetulan Masa Maret 2022 pada E-filling/CSV atau langsung melakukan Pembetulan pada E-Bupot Unifikasi?
Jawaban
Karena SPT Normalnya udh dilaporin melalui CSV untuk pembetulannya jg melalui CSV/efiling ya mas. Diatur di Pasal 13 ayat (5) huruf b PER-24/2021
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/21/000144512_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion