User Tools

Site Tools


faq:2022:04:21:000144500_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak dapat mengkreditkan pajak masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, yang berhubungan dengan penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), bagaimana memisahkan yang berhubungan dengan usaha atau tidak?


Jawaban

WP sendiri yang menentukan, apabila masih bingung boleh konsultasi ke KPP

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X D᠎ R F D
D P R C Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E M T P U
 
faq/2022/04/21/000144500_1234.txt · Last modified: (external edit)