User Tools

Site Tools


faq:2022:04:21:000144497_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kl penjual mau kasih rebate/potongan harga ke pembeli, dr sisi penjual apakah ada efek perpajakannya? disini rebate tsb krn pembeli ada capaian tertentu. apakah bisa mengacu SE 24/2018 kak?


Jawaban

SE 24 itu mengatur kalo Pembeli adalah pihak yang membeli produk dari Penjual untuk dijual kembali termasuk distributor, agen, dan retailer. kasusnya bukan untuk dijual kembali.. untuk aspek PPh potput haruse ga ada karna ga ada objek pemotongan.. apakah bisa disebut penghasilan, haruse ga jg karna rebate ini kan mengurangi harga jual, jadi lebih ke transaksi jual beli seperti biasa saja

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X᠎ X V F V
L T G S D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P L​ M I B
 
faq/2022/04/21/000144497_1234.txt · Last modified: (external edit)