faq:2022:04:21:000144497_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kl penjual mau kasih rebate/potongan harga ke pembeli, dr sisi penjual apakah ada efek perpajakannya? disini rebate tsb krn pembeli ada capaian tertentu. apakah bisa mengacu SE 24/2018 kak?
Jawaban
SE 24 itu mengatur kalo Pembeli adalah pihak yang membeli produk dari Penjual untuk dijual kembali termasuk distributor, agen, dan retailer. kasusnya bukan untuk dijual kembali.. untuk aspek PPh potput haruse ga ada karna ga ada objek pemotongan.. apakah bisa disebut penghasilan, haruse ga jg karna rebate ini kan mengurangi harga jual, jadi lebih ke transaksi jual beli seperti biasa saja
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/21/000144497_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion