User Tools

Site Tools


faq:2022:04:21:000144423_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apakah ada format surat pernyataan kelebihan potong untuk pbk?


Jawaban

jelaskan dulu dokumen lampiran PBK sesuai Pasal 17 ayat (8) PMK-242/PMK.03/2014. kalau memang KPP membutuhkan surat pernyataan tersebut itu arahin buat dipenuhi aja, tapi formatnya ga diatur seperti apa

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U O M K R
F B L J W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H O B T​ B
 
faq/2022/04/21/000144423_1234.txt · Last modified: (external edit)