faq:2022:04:21:000144423_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah ada format surat pernyataan kelebihan potong untuk pbk?
Jawaban
jelaskan dulu dokumen lampiran PBK sesuai Pasal 17 ayat (8) PMK-242/PMK.03/2014. kalau memang KPP membutuhkan surat pernyataan tersebut itu arahin buat dipenuhi aja, tapi formatnya ga diatur seperti apa
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/21/000144423_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion