faq:2022:04:21:000144332_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah ada dispensasi waktu karena adanya cuti bersama libur lebaran 29 april sampai tanggal 6 mei 2022 terhadap pembayaran pajak PPh 23, pph konstruski bulanan yang biasa di bayarkan setiap tanggal 10 setiap bulannya mas/mba mau memastikan, karena 10 mei bukan hari libur, jadi harusnya batas setor utk masa April 2022 tetap tgl 10 mei kan ya?
Jawaban
<WRAP> untuk yang JT pada tanggal 10 Mei haruse ga ada perpanjangan karena sudah tidak libur.. kecuali yang ditanyakan untuk yang JT nya 30 April seperti SPT Masa PPN.. bisa dibaca di resume http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/21/000144332_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion