faq:2022:04:20:000186115_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP menggunakan jasa penyedia tenaga kerja/outsourcing, kemudian pihak penyedia memberikan tagihan yg dirinci atas penggajian karyawan,
Jawaban
apakah ini tagihan atas jasa outsorcing juga? kalau iya, gaji karyawan bisa dikeluarkan dari dpp PPh 23 sepanjang dapat dibuktikan dengan kontrak kerja dan daftar pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan (Pasal 1 ayat (4) huruf a PMK-141/PMK.03/2015)
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/20/000186115_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion