faq:2022:04:20:000186027_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
FP sudah dibuat oleh rekanan Instansi Pemerintah sesuai ketentuan utk masa Agustus, tapi Instansi Pemerintah sudah menyetorkan ppn dgn masa pada SSP yaitu masa September. Apakah ada dampaknya nanti pada rekanan tersebut?
Jawaban
ini WP nya udah nanya berkali-kali. sepanjang pembuatan FP dari sisi PKP rekanan sudah sesuai ketentuan PMK-231/2019 yaitu dibuat pada saat PKP rekanan menyampaikan tagihan kepada Instansi Pemerintah harusnya kan dari sisi rekanan gak masalah. Masa pajak yg tercantum dalam SSP-nya harusnya sama dengan masa pajak di faktur pajaknya. Kalo ternyata berbeda lebih baik konfirmasi ke IP nya dan KPP biar dapat penegasan
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/20/000186027_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion