faq:2022:04:20:000185252_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
65. Pengalihan aktiva yg tidak diperjualbelikan apakah menggunakan DPP nilai lain ?
Jawaban
Sesuai Pasal 2 PMK 121/PMK.010/2015 yg menggunakan DPP nilai lain : -untuk Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, adalah harga pasar wajar -maka penyerahan BKP persediaan / aktiva yg tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan yg bukan saat pembubaran perusahaan tetap menggunakan harga jual bukan DPP nilain lain
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/20/000185252_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion