faq:2022:04:20:000184467_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Halo, saya mau tanya, bagaimana cara untuk pembetulan pph pasal 4 ayat 2 atas jasa konstruksi yang awal tarifnya 2% menjadi 1,75% namun sudah di laporkan. Dan untuk mengambil lebih bayarnya bagaimana?_ ijin memastikan. ini bisa langsung ke daftar BP dan klik tombol pembetulan ya Kak? untuk LB nya bisa Pbk ato pake PMK 187 ya kak? trimakasih
Jawaban
Jika WP sudah terlanjur posting bupot dan lapor SPT namun ingin melakukan pembetulan Bupot, silakan klik tombol Pembetulan dalam kolom AKSI. Pajak lebih setornya bisa pbk atau pengembalian pmk 187, sesuai yg diatur di pasal 12 per 24/2021
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/20/000184467_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion