Tanya
mau tanya. tgl 19 april kami ada transaksi penjualan kertas ke kawasan bebas batam. saat akan upload ppn reject karena nilai ppn tidaks sesuai. ternyata setelah saya cek nilai ppn yang ada di dokumen ppbj nilai ppn masih menggunakan 10% sedangkan seharusnya di april sudah 11%. saya konfirmasi ke customer, saat menginput di insw nilai ppn tidak bisa diedit. solusinya gmn pak? terkait maslah ini. ppn menggunakan kode 070 sehingga dibutuhkan keterangan tambahan. dalam hal ini dokumen ppbj.
Jawaban
Nilai ppn di faktur dan ppbj itu harus sama, jika ppbj masih 10% padahal ini untuk penyerahan april yang mana tarifnya sudah harus 11%, berarti harus pembetulan ppbj dg nilai yg benar dan sesuai, pembetulan ppbj selengkapnya bisa cek di pmk 173/2021 atau bila diperlukan bisa juga hub INSW
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion