Tanya
twitter mas mba, apakah perlu diinput manual /tdk bisa impor idbillingnya jika ebilling ebupot unifikasi tidak dibuat lgsg di ebuni? krn tdk tergenerate scr langsung di ebuni. di tahap sebelumnya ada notif spt ini “ebilling KAP dan KJS tsb silakan dibuat di aplikasi ebilling DJPOnline” https://twitter.com/devitaams/status/1516216106507137025
Jawaban
Untuk kap kjs 41128-423 memang seperti itu kak pada bagian jumlah tagihan per masa pajak di menu perekaman bukti penyetoran. Perekaman bukti penyetoran tidak bisa mekanisme impor di ebuni, yang penting atas billing kap kjs 41128-423 yang udah dibuat di ebilling djponline silakan nanti dibayar, lalu input manual di menu spt masa-perekaman bukti penyetoran di bagian rekam bukti penyetoran, nanti pada bagian ringkasan pembayaran selisihnya seharusnya menjadi 0.
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion