Tanya
https://twitter.com/HanifahS13/status/1516315037040021507 kak.. kan bentar lagi mau lebaran… saya mau kasih THR ke pelanggan saya karna sudah menjadi langganan kami… saya mau kasih THR nya berupa barang… apakah saya harus mengeluarkan faktur pajak atas pemberian barang ke pelanggan kak?
Jawaban
Di awal bisa dikonfirmasi ya mas apakah untuk pemberian thr berupa barang ke pelanggan ini diberikan tanpa syarat tertentu misalnya melakukan pembelian mencapai jumlah tertentu. Apabila diberikan cuma-cuma, nanti bisa masuk ke pengertian pemberian cuma-cuma. Yang dimaksud dengan “pemberian cuma-cuma” adalah pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, seperti pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli. Pemberian cuma-cuma termasuk ke dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak di pasal 1A UU PPN, jadi terutang PPN dan ada kewajiban untuk membuat faktur pajak
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion