faq:2022:04:20:000184412_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mba untuk dasar hukum kantor cabang tidak perlu lapor SPT Tahunan di aturan mana ya?
Jawaban
Yang wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh WP Badan hanyalah kantor pusatnya saja (kantor cabangnya tidak perlu) (sebagai bahan referensi lihat di S-979/PJ.313/2004 (surat ini tidak bisa dijadikan dasar hukum)). Bisa juga ke lampiran PER 14/PJ/2013 , lampiran V-daftar biaya , Formulir ini hanya disampaikan pada masa pajak Desember oleh Wajib Pajak yang tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan, antara lain Wajib Pajak Cabang, Bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation), dll. Jadi untuk WP cabang tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/20/000184412_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion