User Tools

Site Tools


faq:2022:04:20:000184412_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas/mba untuk dasar hukum kantor cabang tidak perlu lapor SPT Tahunan di aturan mana ya?


Jawaban

Yang wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh WP Badan hanyalah kantor pusatnya saja (kantor cabangnya tidak perlu) (sebagai bahan referensi lihat di S-979/PJ.313/2004 (surat ini tidak bisa dijadikan dasar hukum)). Bisa juga ke lampiran PER 14/PJ/2013 , lampiran V-daftar biaya , Formulir ini hanya disampaikan pada masa pajak Desember oleh Wajib Pajak yang tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan, antara lain Wajib Pajak Cabang, Bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation), dll. Jadi untuk WP cabang tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M Q K᠎ R B
A K​ D C F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V P X P F
 
faq/2022/04/20/000184412_1234.txt · Last modified: (external edit)