User Tools

Site Tools


faq:2022:04:20:000184410_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jadi saya ada Billing sudah dibayarkan billing nya.Lalu setelah di cek ternyata NPWP Pemusatannya salah atau tidak sesuai, yang mengakibatkan PPN tujuannya berbeda dengan yang seharusnya.Lalu kami konfirmasi ke dua pihak importi yang memiliki NPWP tersebut.Yang Importir A si yang punya billing info kalau sudah laporan pajak nya sesuai yang di bayarkan, yaitu sesuai BPN yang terbit.Lalu importir B yang tidak ada hubungan nya, tapi NPWP nya muncul di Tujuan PPN dikarenakan salah menginput NPWP Pemusatan di PIB, menginformasikan bahwa Mereka tidak ada faktur pajak propulated atas PPN yang muncul atas nama NPWP mereka.Lalu kami infokan bahwa data di DJP itu di PPN nya atas nama Importir B.Namun Importir B tidak percaya dengan kami dikarenakan mereka merasa PPN tersebut tidak masuk di Propulated mereka.Yang di pertanyakan apakah untuk PPN Pajak Impor tidak masuk list propulated ?


Jawaban

dokumennya memang BC 2.0/dokumen impor PIB. Infonya untuk PIB sudah prepop, bisa juga cek di web efkatur yg bagian donwload csv prepop ada pilihan pib. Pastikan pilihan masanya udah bener, masa dimana pib bisa dikreditkan. Seharusnya muncul dari data yg dimasukkan pada saat pengurusan dokumen PIB. Misal PIBnya atas nama PT anchor, seharusnya kalo data sudah dipertukarkan dengan BC, akan muncul PIB di prepop efaktur PT anchor.

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O Y B U R
O E N P H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F J Z N​ D
 
faq/2022/04/20/000184410_1234.txt · Last modified: (external edit)