faq:2022:04:20:000180732_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Perusahaan mendapatkan dividen dari LN dan perusahaannya rugi. saya mau tanya apa dividen tersebut masih termasuk dividen yang dibebaskan. karena bahasa di peraturan ada syarat dividennya harus 30% laba setelah pajak bahasanya laba setelah pajak. tapi tidak ada kata2 rugi jadi bingung menentukan 30% laba setelah pajak itu. Mohon bantuannya mas/mbak
Jawaban
Pmk18 memang menyatakan demikian, secara pengertian juga dividen adalah bagian dari laba. Jika tidak memenuhi ketentuan seharusnya juga tidak dikecualikan dari objek pajak walau diinvestasikan
LIA DESI ARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/20/000180732_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion