User Tools

Site Tools


faq:2022:04:20:000180732_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Perusahaan mendapatkan dividen dari LN dan perusahaannya rugi. saya mau tanya apa dividen tersebut masih termasuk dividen yang dibebaskan. karena bahasa di peraturan ada syarat dividennya harus 30% laba setelah pajak bahasanya laba setelah pajak. tapi tidak ada kata2 rugi jadi bingung menentukan 30% laba setelah pajak itu. Mohon bantuannya mas/mbak


Jawaban

Pmk18 memang menyatakan demikian, secara pengertian juga dividen adalah bagian dari laba. Jika tidak memenuhi ketentuan seharusnya juga tidak dikecualikan dari objek pajak walau diinvestasikan

LIA DESI ARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P A V S Q
V U K R C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L C​ K᠎ Y W
 
faq/2022/04/20/000180732_1234.txt · Last modified: (external edit)