User Tools

Site Tools


faq:2022:04:20:000180708_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kami adalah WP Badan, dan ingin mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh 25 tahun berjalan, dikarenakan jika diproyeksi dengan Laba rugi tahun berjalan, cicilan PPh 25 tahun berjalan akan mengakibatkan kelebihan setoran Pajak. 1.Mohon peraturan yang terkait dimana ? 2. Persyaratan apa saja yang harus kami sampaikan ke Kantor Pajak ? siang mas mba, apakah ada ketentuan lain yang mengatur hal ini selain di pasal 7 KEP-537/2000 ?


Jawaban

uu pph aja sih paling di pasal 25, sama kep 537

LIA DESI ARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X A B R H
F J W P Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D​ A N B W
 
faq/2022/04/20/000180708_1234.txt · Last modified: (external edit)