faq:2022:04:20:000180708_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kami adalah WP Badan, dan ingin mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh 25 tahun berjalan, dikarenakan jika diproyeksi dengan Laba rugi tahun berjalan, cicilan PPh 25 tahun berjalan akan mengakibatkan kelebihan setoran Pajak. 1.Mohon peraturan yang terkait dimana ? 2. Persyaratan apa saja yang harus kami sampaikan ke Kantor Pajak ? siang mas mba, apakah ada ketentuan lain yang mengatur hal ini selain di pasal 7 KEP-537/2000 ?
Jawaban
uu pph aja sih paling di pasal 25, sama kep 537
LIA DESI ARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/20/000180708_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion