faq:2022:04:20:000180707_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas mba mau nanya, wp ini tidak pernah menyampaikan SPT OP padahal kewajiban perpajakannya sebenarnya sudah ada dari tahun 2018. baru buat npwp 2022. sanksinya apa aja kalo ky gt? apakah hanya sekedar sanksi karena sengaja tidak membuat NPWP sesuai pasal 39 kup? https://twitter.com/sotoayamenaktau/status/1516646274808041472
Jawaban
kewajiban perpajakannya sudah dimulai sejak wp memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Sanksi secara langsung si tidak disebutkan, tp djp dapat menerbitkan skp dan/atau stp atas kewajiban perpajakan wp tsb. Ini ketentuan per 04 2020 ya sis
LIA DESI ARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/20/000180707_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion