Tanya
(email) Selamat Pagi, Pada tahun 2021 Perusahaan kami menggunakan Jasa Laboratorium untuk Pengecekan Sample Batu Bara. Dan sudah melakukan Pembayaran beberapa hari setelah invoice terbit dari pihak rekanan. Akan tetapi belum dibuatkan Bukti Potong PPh Pasal 23. Saat ini kami akan membuatkan bukti potong tersebut, namun beberapa kali saya mencoba membuatnya tidak ada pilihan untuk periode 2021 pada e-Bukpot Unifikasi. Apakah ada cara lain agar saya dapat membuat Bukti Potong tersebut dan Bagaimana cara melaporkannya?
Jawaban
wp sudah lapor spt normalnya belum? Wp pakai ebupot unifikasi per masa apa? Untuk masa pajak sebelum wp menggunakan ebupot unifikasi disampaikan menggunakan mekanisme per 53/2009 (espt) atau per 04/2017 (ebupot 23/26) yaa > pasal 13 ayat 6 per 24/2021
LIA DESI ARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion