User Tools

Site Tools


faq:2022:04:20:000180484_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PER-03/PJ/2022, pembuatan faktur pajak jika pemusatan. Apabila Pemusatan PPN tidak terjadi di BKM, apakah untuk NPWP, Nama dan Alamat Pembeli menggunakan NPWP Nama dan Alamat Pembeli yang sebenarnya (pembeli yang diserahkan BKP/JKP)? Karena untuk Pasal 6 ayat 6 dan 7 hanya menyebutkan jika Pemusatan di BKM, maka NPWP Nama : menggunakan NPWP Pusat, sedangkan alamat menggunakan alamat tujuan BKP/JKP diserahkan


Jawaban

kalo kasusnya pemusatan tapu bukan pemusatan yg terdaftar di KPP BKM sesuai pasal 6 ayat (6) dan ayat (7) PER-03/2022, untuk pembuatan FP nya untuk Nama, alamat, dan NPWP diisi pusatnya. Tapi kalo WP memenuhi pasal 6 ayat (7), maka untuk pembuatan fakturnya bisa mengacu ke pasal 6 ayat (6)nya, npwp nama diisi pusat, alamat diisi alamat tempat menerima bkp/jkpnya (misal alamat cabang).

SRI HARIMURTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q​ P C G H
K N P᠎ M M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F I K X​ P
 
faq/2022/04/20/000180484_1234.txt · Last modified: (external edit)