User Tools

Site Tools


faq:2022:04:20:000180480_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

wp badan usaha parkir, atas penghasilan yg didapat dari jasa parkir tsb nantinya dibagi presentase dengan pemilik lahan, namun tidak ada perjanjian sewa antara badan dan pemilik lahan, terkait pembagian presentase tsb nantinya dikenakan pajak bagaimana ya mas/mba? juga penghasila yg diakui oleh badan hanya sebatas presentase yg dia dapatkan?


Jawaban

terkait profit sharing harus kembali ke substansi transaksinya seperti apa, kalo kita mengarahkan ke pasal 23 jasa pengelolaan parkir bisa aja si, sepanjang PT pengelola perparkiran tadi memang mengakui penghasilan tersebut sebagai penghasilan atas jasa pengelolaan parkir.

SRI HARIMURTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K E G S H
U W​ E M​ G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K R W U F
 
faq/2022/04/20/000180480_1234.txt · Last modified: (external edit)