User Tools

Site Tools


faq:2022:04:20:000172194_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Siang min, mau tanya misal ada PPh 21 DTP ternyata LB , misal PPh 21 yg sudah dilapor 110, ternyata PPh 21 setahun dtp hanya 100 . Atas kelebihan tersbut harus bagaimana ya min?


Jawaban

Terkait pembuatan bukti potong 1721 A1 pegawai tetap dilakukan sesuai PER-16/PJ/2016 seperti biasa. LB harus diperhitungkan dengan total DTP nya selama bekerja di tahun tsb terlebih dahulu. Jika nilai LB > total DTP, maka selisihnya baru dikembalikan ke karyawan dan diperhitungkan dengan PPh 21 terutang pada masa tersebut. Jika total DTP > nilai LB, maka selisih tsb tidak dikembalikan ke pegawai dan juga tidak bisa dikompensasikan oleh perusahaan. Kemudian, terkait LB yang seharusnya muncul di SPT Masa, teknis pengisian di e-SPT nya silakan arahkan wp untuk konfirmasi ke KPP, karena tidak ada panduan khusus terkait hal tsb. (e-SPT PPh 21 tidak bisa membedakan antara PPh NON DTP dan PPh DTP, sehingga untuk teknis pengisiannya wp diarahkan konfirmasi ke AR).

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R M T Q S
F K᠎ D A C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B᠎ I P B X
 
faq/2022/04/20/000172194_1234.txt · Last modified: (external edit)