faq:2022:04:20:000162858_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk pembuatan faktur pajak atas pemberian cuma-cuma baik barang produksi sendiri maupun bukan barang produksi sendiri.1. Memakai kode no seri FP berapa ya? 2. Apakah bisa dikreditkan di B2 atau B3 ya?
Jawaban
kode fp 04, dasar hukum per 3 th 2022. Kalau bisa dikreditkan atau tidak mengacu ke pasal 9 ayat 8 uu hpp, sepanjang tidak termasuk disitu maka bs dikreditkan
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/20/000162858_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion