faq:2022:04:20:000148809_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
(email) Saya ingin menanyakan mekanisme perhitungan pajak atas BUMDES, apakah dapat menggunakan PP 23 jika omsetnya memenuhi padahal bukan berbentuk koperasi, PT, CV, atau firma?
Jawaban
Kalau aku baca baca BUMDES ini setelah UU Cika berlaku, dapat membentuk unit usaha berbadan hukum sesuai dengan kebutuhan dan tujuan. Pasal 117 UU CIKA yang mengubah Pasal 787 UU Desa. Bahwa sebelumnya posisi BUMDES sebagai badan hukum tidak dapat dipersamakan dengan Perseroan dan Koperasi ( bukan UU Cika cluster perpajakan) Jadi silahkan dijawab normatif saja kak, sesuai PP 23 tahun 2018 , bahwa wajib pajak badan yang dapat dikenai PPh final sesuai PP 23 adalah koperasi, persekutuan komandit
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/20/000148809_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion