faq:2022:04:20:000148806_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pedoman Pengkreditan PM Bagi PKP yang peredaran Usahanya Tidak Melebihi Jumlah Tertentu UU PPN Pasal 9 ayat 7 kan sudah dihapus di UU HPP, nah itu ada aturan turunannya tidak ya kak? Atau berarti sudah tidak ada lagi pedoman pengkreditan pm tsb?
Jawaban
Ini di UU HPP pasal 9 ayat 7 juga udah dihapus pedoman pengkreditan pajak masukan, jadi nanti kemungkinan akan ada aturan turunan untuk PKP yg memiliki peredaran bruto tertentu
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/20/000148806_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion