faq:2022:04:20:000148803_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apakah bukti potong PPh Pasal 23 perlu dilampirkan/diupload pada eform (dokumen lampiran lainnya)? Dikarenakan gagal upload bupot akibat file pdf bupot terlalu besar, sehingga tidak dapat submit SPT. Mohon solusinya.
Jawaban
Ini lapor untuk Badan ya kak? Jawab normatif sesuai lampiran PER-02/2019 ya kak. Untuk bukti potong sebenarnya tidak perlu dilampirkan kalau sesuai daftar lampiran yg disebutkan di per-02/2019. Cukup diinputkkan di lampiran SPT nya saja. Untuk eform badan bagian dokumen lampiran lainnya pastikan ukuran filenya tidak lebih dari 5 MB
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/20/000148803_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion