faq:2022:04:20:000148802_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika WP terlambat membayar SKPKB dan menerima STP denda telat bayar, lalu sudah dibayarkan, kemudian WP mengajukan keberatan namun ditolak. Apabila selanjutnya WP mengajukan banding, jika banding tsb diterima, maka nanti yg dikembalikan hanya atas nominal SKPKBnya saja atau beserta STP denda telat bayarnya?
Jawaban
Harusnya nominal SKPKB nya ya rin, Hanya atas nominal SKPKB nya yg dikembalikan
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/20/000148802_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion