faq:2022:04:20:000147729_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp badan. selama terdaftar terakhir lapor spt tahunan masih manual belum pernah lapor spt tahunan pph badan secara elektronik. wp kemudian nanya skrg saya mau lapor spt tahunan ph badan secara hardcopy ke kpp masih bisa? secara ketentuan dan sistem sepanjang dia blm pernah lapor spt tahunan pph secara elektronik masih bisa ya? atau kalau dia udh pernah lapor spt elektronik, misal masa, yaudah tahunannya gabisa manual?
Jawaban
kewajiban penggunaan SPT elektronik dijelaskan di pasal 3A ayat 7 PMK 9/2018. Kalau memenuhi pasal tersebut maka WP wajib SPT elektronik
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/20/000147729_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion