User Tools

Site Tools


faq:2022:04:20:000147729_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

wp badan. selama terdaftar terakhir lapor spt tahunan masih manual belum pernah lapor spt tahunan pph badan secara elektronik. wp kemudian nanya skrg saya mau lapor spt tahunan ph badan secara hardcopy ke kpp masih bisa? secara ketentuan dan sistem sepanjang dia blm pernah lapor spt tahunan pph secara elektronik masih bisa ya? atau kalau dia udh pernah lapor spt elektronik, misal masa, yaudah tahunannya gabisa manual?


Jawaban

kewajiban penggunaan SPT elektronik dijelaskan di pasal 3A ayat 7 PMK 9/2018. Kalau memenuhi pasal tersebut maka WP wajib SPT elektronik

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X M L Z᠎ M
C J D F Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T X᠎ R Q T
 
faq/2022/04/20/000147729_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1