faq:2022:04:20:000147728_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
izin bertanya mas mbak saya ada pertanyaan, jadi perusahaan saya ini tercatat sebagai perseroan lainnya, di npwp fisik ditulisnya PL, tetapi di npwp elektronik djponline kan ditulis legkap sebagai perseroan lainnya. nah kalau vendor kami mau nulis di fp, pakai yang mana ya? mengikuti npwp fisik? atau boleh ikut salah satu dr keduanya? kami takut ngga bisa dikreditkan
Jawaban
Pasal 6 ayat 2 dan 3 PER 03/2022 ayat (3) Bagi subjek pajak dalam negeri, nama dan alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diisi sesuai dengan nama dan alamat yang tercantum dalam surat keterangan terdaftar atau surat pengukuhan PKP Pembeli BKP atau Penerima JKP
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/20/000147728_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:37 (external edit)
Discussion