User Tools

Site Tools


faq:2022:04:20:000147728_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

izin bertanya mas mbak saya ada pertanyaan, jadi perusahaan saya ini tercatat sebagai perseroan lainnya, di npwp fisik ditulisnya PL, tetapi di npwp elektronik djponline kan ditulis legkap sebagai perseroan lainnya. nah kalau vendor kami mau nulis di fp, pakai yang mana ya? mengikuti npwp fisik? atau boleh ikut salah satu dr keduanya? kami takut ngga bisa dikreditkan


Jawaban

Pasal 6 ayat 2 dan 3 PER 03/2022 ayat (3) Bagi subjek pajak dalam negeri, nama dan alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diisi sesuai dengan nama dan alamat yang tercantum dalam surat keterangan terdaftar atau surat pengukuhan PKP Pembeli BKP atau Penerima JKP

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E A F N᠎ M
G K​ B L B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P V D E Q
 
faq/2022/04/20/000147728_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:37 (external edit)