faq:2022:04:20:000147574_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
, saya mau tanya, misal: SPT PPN LB 100Jt Hasil pemeriksaan terbit SKPKB 20Jt Sebelum keberatan, SKPKB tsbt sdh dibayar Hasil keberatan tetap KB 20Jt Hasil banding LB 80Jt (1/2) Atas SKPKB yg sdh dibayar, apakah wp perlu ajukan permohonan pengembalian pajak yg seharusnya tdk terutang, atau KPP akan otomatis mengembalikannya ya Kak ? Terima Kasih (2/2)
Jawaban
Pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung akan diproses pengembaliannya sesuai PMK 244/2015. Akan diperhitungkan dulu dengan utang pajak. Jadi wp tidak perlu mengajukan permohonan kembali untuk pengembalian jumlah lebih bayar sesuai putusan banding tersebut.
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/20/000147574_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion