User Tools

Site Tools


faq:2022:04:20:000147574_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

, saya mau tanya, misal: SPT PPN LB 100Jt Hasil pemeriksaan terbit SKPKB 20Jt Sebelum keberatan, SKPKB tsbt sdh dibayar Hasil keberatan tetap KB 20Jt Hasil banding LB 80Jt (1/2) Atas SKPKB yg sdh dibayar, apakah wp perlu ajukan permohonan pengembalian pajak yg seharusnya tdk terutang, atau KPP akan otomatis mengembalikannya ya Kak ? Terima Kasih (2/2)


Jawaban

Pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung akan diproses pengembaliannya sesuai PMK 244/2015. Akan diperhitungkan dulu dengan utang pajak. Jadi wp tidak perlu mengajukan permohonan kembali untuk pengembalian jumlah lebih bayar sesuai putusan banding tersebut.

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E H G C Z
N F᠎ N L M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T S T Z Y
 
faq/2022/04/20/000147574_1234.txt · Last modified: (external edit)