faq:2022:04:20:000145650_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
hai kak, kak kalo ada pengalihan hak atas T/B yang dicicil, dan disetor pph final 2,5% nya setiap kita terima cicilan, apakah harus divalidasi disetiap cicilan? atau bisa dikumpulin dulu? bisa dilihat dimana peraturannya kak? terimakasih
Jawaban
terkait validasi ssp harus 1-1 sejumlah ssp yg ada, aturannya per-18/2017 sttd per-21/2019
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/20/000145650_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion