faq:2022:04:20:000145646_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) itu gada arti khusus. Cm tambahan aj bagi PNS. Dan itu jg tergantung posisi nya. Ada istilah teknis ahli, admin ahli dsb. Yg jd pertanyaan; klo gaji itu kan pasti kena pajak. Klo TPP ini kena gak ya?
Jawaban
Kena pajak atau tidak: selama penghasilan yg diterima merupakan objek pajak sesuai pasal 4 uu pph sttd uu hpp pasti kena ya mbak. Kemudian terkait pph 21nya, kembali ke per-16/2016 nanti dianggap apa? Apakah sebagai penghasilan pegawai tetap yg teratur/tidak teratur/lainnya yg diatur di per tsb.
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/20/000145646_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion