User Tools

Site Tools


faq:2022:04:20:000145646_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) itu gada arti khusus. Cm tambahan aj bagi PNS. Dan itu jg tergantung posisi nya. Ada istilah teknis ahli, admin ahli dsb. Yg jd pertanyaan; klo gaji itu kan pasti kena pajak. Klo TPP ini kena gak ya?


Jawaban

Kena pajak atau tidak: selama penghasilan yg diterima merupakan objek pajak sesuai pasal 4 uu pph sttd uu hpp pasti kena ya mbak. Kemudian terkait pph 21nya, kembali ke per-16/2016 nanti dianggap apa? Apakah sebagai penghasilan pegawai tetap yg teratur/tidak teratur/lainnya yg diatur di per tsb.

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q O S D H
E D R᠎ R W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E E W K C
 
faq/2022/04/20/000145646_1234.txt · Last modified: (external edit)