User Tools

Site Tools


faq:2022:04:20:000145640_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

dalam pasal 5 PMK 71/2022 kan disebutkan yang tidak dapat mengkreditkan pm yg dimaksud adalah PKP pasal 2 ayat 1. berarti untuk PKP yg tidak melakukan penyerahan sesuai pasal 2 ayat 1 dan menerima bupot dengan kode fp 05, atas fp tsb dapat dikreditkan seperti biasa ya?


Jawaban

Iya betul dev. Yg gabisa kreditkan adalah pkp yg menyerahkan sesuai psl 2 ayat 1 ketika dapet pm terkait penyerahannya. Kalo pembeli/pengguna jkp bisa kreditkan sesuai ketentuan umum pengkreditan pm ya

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J W Y U F
P​ K J N B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S H N᠎ C S
 
faq/2022/04/20/000145640_1234.txt · Last modified: (external edit)