faq:2022:04:20:000145640_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
dalam pasal 5 PMK 71/2022 kan disebutkan yang tidak dapat mengkreditkan pm yg dimaksud adalah PKP pasal 2 ayat 1. berarti untuk PKP yg tidak melakukan penyerahan sesuai pasal 2 ayat 1 dan menerima bupot dengan kode fp 05, atas fp tsb dapat dikreditkan seperti biasa ya?
Jawaban
Iya betul dev. Yg gabisa kreditkan adalah pkp yg menyerahkan sesuai psl 2 ayat 1 ketika dapet pm terkait penyerahannya. Kalo pembeli/pengguna jkp bisa kreditkan sesuai ketentuan umum pengkreditan pm ya
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/20/000145640_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion