faq:2022:04:20:000145473_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Email: PPN Atas impor jika WP Pemusatan dan terdaftar di BKM untuk transaksi dengan cabang di dokumen impor apakah tetap npwp pusat dan alamat pusat seperti sebelumnya atau alamatnya cabang seperti fp biasa yang di per 03?
Jawaban
untuk pencantuman alamat pada pib dan peb ini kembali ke ketentuan per 16/2021 terkait pengertian peb dan pib yang masuk kedalam dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak (alamat sesuai dengan pemilik barangnya). soalnya kalau dilihat dari per 03/2022 pasal 6 ayat 6 ini dia menjelaskan terkait faktur pajak biasa, bukan dok. lain yg dipersamakan dgn fp.
SABRINA AYU WARDHANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/20/000145473_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion