User Tools

Site Tools


faq:2022:04:20:000145473_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Email: PPN Atas impor jika WP Pemusatan dan terdaftar di BKM untuk transaksi dengan cabang di dokumen impor apakah tetap npwp pusat dan alamat pusat seperti sebelumnya atau alamatnya cabang seperti fp biasa yang di per 03?


Jawaban

untuk pencantuman alamat pada pib dan peb ini kembali ke ketentuan per 16/2021 terkait pengertian peb dan pib yang masuk kedalam dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak (alamat sesuai dengan pemilik barangnya). soalnya kalau dilihat dari per 03/2022 pasal 6 ayat 6 ini dia menjelaskan terkait faktur pajak biasa, bukan dok. lain yg dipersamakan dgn fp.

SABRINA AYU WARDHANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A C X E Z
O B O V E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O J S R D
 
faq/2022/04/20/000145473_1234.txt · Last modified: (external edit)