faq:2022:04:20:000145471_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
taxmin nanya, kalo misal ekspor barang rusak tapi tidak untuk direimpor (dikembalikan seluruhnya) apakah untuk ekspornya tetap harus dilaporkan di PPN? karena bukan merupakan penjualan..
Jawaban
kembali ke pengertian ekspor BKP yang ada di UU PPN stdtd UU HPP, Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud adalah setiap kegiatan mengeluarkan Barang Kena Pajak Berwujud dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean. Jadi walaupun dianggap bukan penjualan, sesuai aturan tetap dianggap sebagai ekspor BKP, dan tetap harus dilaporkan.
SABRINA AYU WARDHANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/20/000145471_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion