User Tools

Site Tools


faq:2022:04:20:000145471_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

taxmin nanya, kalo misal ekspor barang rusak tapi tidak untuk direimpor (dikembalikan seluruhnya) apakah untuk ekspornya tetap harus dilaporkan di PPN? karena bukan merupakan penjualan..


Jawaban

kembali ke pengertian ekspor BKP yang ada di UU PPN stdtd UU HPP, Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud adalah setiap kegiatan mengeluarkan Barang Kena Pajak Berwujud dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean. Jadi walaupun dianggap bukan penjualan, sesuai aturan tetap dianggap sebagai ekspor BKP, dan tetap harus dilaporkan.

SABRINA AYU WARDHANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J Y I O C
B K B G I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z F M Z T
 
faq/2022/04/20/000145471_1234.txt · Last modified: (external edit)