faq:2022:04:20:000144882_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#10Q: M Salahuddin Alfarisyi: (Twitter): https://twitter.com/txcntr/status/1516312132014403584 mohon penjelasan lebih lanjut kak misalnya tahun 2016 rugi 100.000 tahun 2017 laba 25.000 PPh dibayar tapi lupa kompen tahun 2018 laba 50.000 apakah SPT tahunan PPh 2018 boleh kompensasi kerugian 50.000 tanpa pembetulan SPT 2017?
Jawaban
#10A: Pasal 6 ayat (2) UU PPh stdd UU HPP, Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun Jadi kompensasinya berturut ya mas, dari 2016 ke 2017 terlebih dahulu, jika masih ada sisa baru ke 2018
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/20/000144882_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion