faq:2022:04:20:000144881_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#34Q: (Twitter) https://twitter.com/vianiagustins/status/1516351436560355332 Replying to @kring_pajak Ya, biasa 0,5%, omzet belum sampai 500jt. Berarti untuk PMK nya berarti brp ya? untuk diketik di referensi SSP, dan pelaporannya.
Jawaban
#34A: Batasan omzet 500juta dijelasin di pasal 7 ayat (2a) UU PPh sttd UU HPP No 7/2021 mas, Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e tidak dikenai Pajak Penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun pajak. Jadi jika peredaran bruto WP s.d 500juta tidak ada PPh Final 0,5% yg disetor sendiri sehingga gak ada SSP-nya mas
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/20/000144881_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion