faq:2022:04:20:000144853_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalo pemusatannya bukan yg BKM, ketentuan pengisian FP nya gmn? Ga bisa sesuai Pasal 6 ayat 6 Per 03 2022 y?
Jawaban
Tidak bisa, yg PER 03 pasal 6 ayat 6 untuk pemusatan BKM, di ayat 7 nya.
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/20/000144853_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion