faq:2022:04:20:000144269_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apakah satu FP untuk satu bukti potong?
Jawaban
Tergantung transaksinya, karena saat terutang PPN dan saat terutang PPh berbeda ketentuan. Untuk PPh secara umum mengacu ke PP 94/2010 sedangkan untuk PPN ke PMK 18/2021 atau PER 03/2022.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/20/000144269_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion