Tanya
untuk peredaran bruto yang dri penghasilan teratur, itu untuk perhitungan angsuran pph 25 saja atau untuk pph 29 juga? Krn rumus dri program spt tahunan peredaran brutonya merupakan nilai peredaran usaha tdk trmsk pndpt lain-lain. dasar aturannya ada di mana ya?
Jawaban
PPh pasal 25 itu sifatnya adalah angsuran dan merupakan kredit pajak dalam penghitungan pajak yg masih terutang di SPT tahunan. PPh Pasal 25 ini digunakan sebagai pengurang PPh terutang yang hasilnya merupakan Pajak Penghasilan 29 yang harus dilunasi. Pada umumnya yg masuk menjadi pajak yg terutang sehingga menjadi angsuran PPh pasal 25 adalah didasarkan dari penghasilan neto berdasarkan laporan keuangan, jadi tidak mengukur khusus semata-mata dari penghasilan rutin. Sedangkan PPh yg harus dibay
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion