faq:2022:04:20:000144196_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau sebuah perusahaan ada sengketa PPh Badan tahun 2015, lalu keputusannya baru dikeluarkan tahun ini dan hasilnya dikabulkan seluruhnya. Lalu untuk kompensasinya apakah bisa dimanfaatkan untuk pelaporan SPT PPh Badan tahun 2021 tidak ya
Jawaban
sengketanya ini seperti apa pak ? Keberatan kah ? Kronologis sengketanya seperti apa ? Terus kompensasi yang dimaksud ini kompensasi atas apa ? wp off saat digali
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/20/000144196_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion