User Tools

Site Tools


faq:2022:04:20:000144196_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau sebuah perusahaan ada sengketa PPh Badan tahun 2015, lalu keputusannya baru dikeluarkan tahun ini dan hasilnya dikabulkan seluruhnya. Lalu untuk kompensasinya apakah bisa dimanfaatkan untuk pelaporan SPT PPh Badan tahun 2021 tidak ya


Jawaban

sengketanya ini seperti apa pak ? Keberatan kah ? Kronologis sengketanya seperti apa ? Terus kompensasi yang dimaksud ini kompensasi atas apa ? wp off saat digali

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H᠎ N​ V Z I
C M A​ F X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K E E E H
 
faq/2022/04/20/000144196_1234.txt · Last modified: (external edit)