faq:2022:04:20:000144161_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“Kembali lagi ke pertanyaan saya kak, Jika faktur pajak masukan yang dibuat supplier ke kami menggunakan alamat kantor pusat, dan pengiriman di cabang. Apakah faktur pajak tersebut bisa di kreditkan? pemusatan di KPP Pratama bukan BKM, pemusatan PPN, apakah bisa dikreditkan oleh pusatnya? https://twitter.com/nabilasuryaa/status/1516666600807890945”
Jawaban
apakah maksud WP pengiriman ke cabang kemudian FP dibuat dengan mencantumkan alamat pusat? Jika iya, karena bukan pemusatan sebagaimana disebutkan di pasal 6 ayat (7) PER-03/PJ/2022 maka seharusnya bisa dikreditkan di pusatnya. Tentunya dengan memperhatikan ketentuan pasal 9 ayat (8) UU PPN ya.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/20/000144161_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion