faq:2022:04:20:000144159_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mas, saya mau tanya kalau misal perusahaan saya terima bukti potong pph 23 di 2021..tapi, ternyata ada kesalahan sehingga oleh lawan transaksi dibetulkan bukti potong nya tetapi, tanggal nya menjadi 2022 (karena baru dibetulkan sekarang) pertanyaannya : apakah bukti potong tersebut bisa saya kreditkan di SPT tahunan tahun 2021?
Jawaban
masa pajaknya 2021 tapi tanggal bupotnya di 2022 ya Sal? Bisa.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/20/000144159_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion