User Tools

Site Tools


faq:2022:04:20:000144159_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mas, saya mau tanya kalau misal perusahaan saya terima bukti potong pph 23 di 2021..tapi, ternyata ada kesalahan sehingga oleh lawan transaksi dibetulkan bukti potong nya tetapi, tanggal nya menjadi 2022 (karena baru dibetulkan sekarang) pertanyaannya : apakah bukti potong tersebut bisa saya kreditkan di SPT tahunan tahun 2021?


Jawaban

masa pajaknya 2021 tapi tanggal bupotnya di 2022 ya Sal? Bisa.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E I᠎ W R V
M N X E E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H I J H B
 
faq/2022/04/20/000144159_1234.txt · Last modified: (external edit)