faq:2022:04:20:000144158_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mas mba mau nanya, pembeli WP non PKP melakukan retur barang. Pembeli kan harus menyampaikan nota retur ke penjual trus direkam ke efaktur penjual ya. Nah nilai yang dikembalikan ke pembeli itu apakah hanya DPP saja atau DPP+PPN jg? atau PPN nya ditanggung pembeli?https://twitter.com/IIN24144437/status/1516645488141168640
Jawaban
Seharusnya dikembalikan beserta PPN-nya juga karena di format nota retur di lampiran PMK-65/2010 ada rincian “PPN yang diminta kembali”. Dari sisi penjual, pajak keluaran di masa pajak saat terjadinya retur akan berkurang jika sudah input nota retur yang dibuat oleh pembeli di eFakturnya.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/20/000144158_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion