User Tools

Site Tools


faq:2022:04:20:000144158_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mas mba mau nanya, pembeli WP non PKP melakukan retur barang. Pembeli kan harus menyampaikan nota retur ke penjual trus direkam ke efaktur penjual ya. Nah nilai yang dikembalikan ke pembeli itu apakah hanya DPP saja atau DPP+PPN jg? atau PPN nya ditanggung pembeli?https://twitter.com/IIN24144437/status/1516645488141168640


Jawaban

Seharusnya dikembalikan beserta PPN-nya juga karena di format nota retur di lampiran PMK-65/2010 ada rincian “PPN yang diminta kembali”. Dari sisi penjual, pajak keluaran di masa pajak saat terjadinya retur akan berkurang jika sudah input nota retur yang dibuat oleh pembeli di eFakturnya.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L U L H R
T T U Q J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U​ Y N Y N
 
faq/2022/04/20/000144158_1234.txt · Last modified: (external edit)