faq:2022:04:20:000144157_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“halo, saya mau tanya, bagaimana cara untuk pembetulan pph pasal 4 ayat 2 atas jasa konstruksi yang awal tarifnya 2% menjadi 1,75% namun sudah di laporkan menggunakan espt pph final 4 ayat 2. https://twitter.com/ffuudgee/status/1516625312838451201 kalo pembetulan lewat ebuni gabisa kan ya mas/mba, gmn ya?”
Jawaban
gabisa lewat unifikasi, jadi SPT Pembetulannya seharusnya dilaporkan menggunakan espt juga. Paling disarankan untuk mengubah tarif PPh-nya secara manual melalui menu utility>setting>tarif.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/20/000144157_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion