User Tools

Site Tools


faq:2022:04:20:000144139_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau CV yang tahun kemarin memanfaatkan insentif pph final DTP tp ada sebagian pph final yg setor, d laporan L/R untuk pajak terutang/dibayar ditulis sesuai nominal yg kita setor diluar yg dapat insentif ya? Atau bgaimana?


Jawaban

Yang WP tanya di laba ruginya ya mas? Kalo kita gak ngatur ya, dikembalikan ke ketentuan akuntansi yang berlakunya aja. Boleh konsultasi ke KPP juga kalo bingung. Tapi kalo di SPT 1771 Lampiran IV, bagian PPh yang dikenakan final, itu tetap diinput semua baik yang DTP atau yang dibayar

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D᠎ T V J E
P Q Q F M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E A Y B᠎ F
 
faq/2022/04/20/000144139_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:37 (external edit)