faq:2022:04:20:000144139_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau CV yang tahun kemarin memanfaatkan insentif pph final DTP tp ada sebagian pph final yg setor, d laporan L/R untuk pajak terutang/dibayar ditulis sesuai nominal yg kita setor diluar yg dapat insentif ya? Atau bgaimana?
Jawaban
Yang WP tanya di laba ruginya ya mas? Kalo kita gak ngatur ya, dikembalikan ke ketentuan akuntansi yang berlakunya aja. Boleh konsultasi ke KPP juga kalo bingung. Tapi kalo di SPT 1771 Lampiran IV, bagian PPh yang dikenakan final, itu tetap diinput semua baik yang DTP atau yang dibayar
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/20/000144139_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:37 (external edit)
Discussion